Memahami Akreditasi Terbaru: BAN-PT dan LAM dalam Sistem Baru Kemendikbud

“Status Terakreditasi menunjukkan bahwa perguruan tinggi telah memenuhi Standar Nasional (SN) Dikti yang ditetapkan oleh BAN-PT. Sementara, status Terakreditasi Unggul memiliki arti bahwa program studi tidak hanya memenuhi SN Dikti tetapi juga standar tambahan yang ditetapkan oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) sesuai dengan bidang keilmuan tertentu.”

Sudah tahukah Anda bahwa saat ini proses akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh dua entitas akreditasi?

  1. BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi): Bertanggung jawab atas akreditasi institusi perguruan tinggi secara keseluruhan.
  2. LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri): Menangani akreditasi program studi berdasarkan bidang keilmuan, seperti kesehatan, teknik, atau pendidikan.

Transformasi Sistem Akreditasi

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia secara menyeluruh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperkenalkan sistem akreditasi terbaru. Sistem ini dirancang untuk memastikan perguruan tinggi dan program studi lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia kerja dan perkembangan global.

Perubahan sistem akreditasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sistem akreditasi terbaru Kemendikbudristek menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif dan adaptif, bertujuan untuk memastikan pendidikan tinggi di Indonesia mampu bersaing di tingkat global. Baik BAN-PT maupun LAM memiliki peran strategis dalam menjamin mutu perguruan tinggi dan program studi, dengan fokus yang lebih besar pada hasil nyata dan dampaknya terhadap masyarakat.

Selain diharapkan untuk dapat menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing di tingkat global, sistem akreditasi terbaru berbasis kinerja ini memungkinkan perguruan tinggi untuk lebih menonjolkan keunggulan baik dalam hal penelitian, kualitas pengajaran, maupun kontribusi sosial. Sistem ini juga mendorong perguruan tinggi untuk memperluas kerja sama internasional seperti riset bersama atau peluang pertukaran mahasiswa, serta memperkuat relevansi kurikulum dengan dunia industri

Regulasi ini berlaku sejak 2024 dan menjadi dasar pelaksanaan sistem akreditasi terbaru. Namun, perlu diketahui bahwa status akreditasi perguruan tinggi dan program studi yang telah diberikan oleh BAN-PT dan LAM sebelumnya akan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.

About hasy yati

Leave a Reply

Your email address will not be published.