“Status Terakreditasi menunjukkan bahwa perguruan tinggi telah memenuhi Standar Nasional (SN) Dikti yang ditetapkan oleh BAN-PT. Sementara, status Terakreditasi Unggul memiliki arti bahwa program studi tidak hanya memenuhi SN Dikti tetapi juga standar tambahan yang ditetapkan oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) sesuai dengan bidang keilmuan tertentu.” Sudah tahukah Anda bahwa …
Read More »