Penulis: Anggriani Wau, S.H., M.H (Dosen Program Studi S1 Hukum)
Kebijakan Hukum Terhadap Pasien Salah Diagnosis Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online
Perkembangan teknologi membawa perubahan besar pada berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam layanan kesehatan yang sekarang semakin sering dilakukan melalui internet. Dengan kemajuan infrastruktur dan makin terjangkaunya perangkat seperti smartphone, masyarakat sekarang lebih memilih mencari informasi kesehatan secara online. Selain itu, layanan konsultasi kesehatan secara online juga semakin diminati karena memberikan kemudahan, biaya yang lebih rendah, dan fleksibilitas karena bisa diakses dari mana saja dan kapan saja, tanpa perlu mengantri untuk bertemu dengan dokter. Secara sederhana, platform kesehatan online adalah layanan kesehatan yang disediakan secara daring dengan dukungan internet. Biasanya, layanan ini dikenal sebagai telemedicine. Di Indonesia, beberapa platform kesehatan online yang populer di antaranya adalah Alodokter, HaloDoc, KlikDokter.com, Practo, dan HiDok.
Kesehatan masyarakat adalah salah satu indikator utama yang menunjukkan kesejahteraan penduduk di Indonesia, dan berperan penting dalam menentukan kualitas hidup setiap orang. Tingkat kesehatan masyarakat di Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi kesehatan individu, tetapi juga oleh ketersediaan fasilitas kesehatan, kualitas pelayanan yang diberikan, serta sistem layanan kesehatan yang diterapkan. Semua faktor ini bersama-sama menentukan bagaimana kebutuhan kesehatan masyarakat terpenuhi.
Kesehatan masyarakat memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kemiskinan, dan mendukung pembangunan di Indonesia. Kesehatan individu memiliki dampak besar pada kesejahteraan dan produktivitas mereka. Selain itu, masyarakat yang sehat, baik secara fisik maupun mental, sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Perlindungan hukum bagi pasien dalam konsultasi kesehatan online bertujuan untuk memastikan keamanan pasien dengan menyeimbangkan prinsip hukum dan penerapan nilai-nilai yang menjaga ketertiban di masyarakat. Perlindungan ini mencakup hak pasien untuk mendapatkan layanan yang berkualitas dan bertanggung jawab, seperti yang diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 74 Tahun 2020. Hak-hak ini meliputi hak pasien untuk menerima informasi yang akurat dan jujur, serta kewajiban dokter dan penyedia platform untuk menjaga kerahasiaan data pasien dan menjalankan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Namun, tantangan muncul ketika konsultasi online dilakukan tanpa bekerja sama dengan fasilitas kesehatan resmi, di mana dokter yang terlibat mungkin tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang sah. Ini bisa merugikan hak pasien, terutama terkait pertanggungjawaban medis. Oleh karena itu, sangat penting untuk menetapkan batasan yang jelas mengenai kewenangan dokter dalam konsultasi online, termasuk batasan dalam hal diagnosis dan pemberian resep. Meskipun pengumpulan informasi medis (anamnesis) bisa dilakukan secara online, pemeriksaan fisik tetap penting dan tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh konsultasi jarak jauh. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik untuk memastikan bahwa layanan kesehatan melalui telemedicine dilakukan dengan standar yang tinggi dan melindungi hak pasien secara maksimal.
Tanggung jawab dalam layanan telemedicine di Indonesia meliputi tanggung jawab hukum di bidang perdata, pidana, dan administrasi. Dalam hukum perdata, dokter dapat dituntut jika terjadi pelanggaran kontrak atau perbuatan yang melanggar hukum, sesuai dengan aturan dalam KUHPerdata. Jika dokter melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian bagi pasien, maka dokter tersebut wajib mengganti kerugian yang dialami pasien. Di sisi lain, tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan jika dokter melanggar standar profesi atau tidak berhati-hati, meskipun ada alasan yang bisa memaafkan tindakannya.
Menjaga data medis pasien dengan baik sangat penting, karena data tersebut bisa menjadi bukti dalam kasus hukum. Untuk memastikan keamanan data digital, ahli Forensik IT perlu dilibatkan. Dalam menyelesaikan sengketa terkait telemedicine, kepentingan pasien harus menjadi prioritas, dan penyelesaiannya bisa dilakukan melalui pengadilan, arbitrase, atau cara lainnya. Dalam kasus malpraktik, tanggung jawab dibagi berdasarkan tingkat kesalahan dokter dan besarnya bayaran yang diterima. Sesuai dengan UU ITE, tindakan yang merugikan kepentingan Indonesia dapat dihukum, bahkan jika dilakukan di luar negeri, termasuk dalam kasus malpraktik yang melibatkan dokter.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Kesehatan, dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi COVID-19, tidak secara eksplisit mengatur tanggung jawab pidana dokter dalam telemedicine. Tanggung jawab hukum dokter dalam telemedicine diatur oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal-pasal yang relevan dalam UU Praktik Kedokteran ini adalah Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 79. Penerapan prinsip-prinsip terbaik (best practices) sangat penting, terutama saat teknologi informasi dan komunikasi berkaitan dengan kepentingan publik. Para ahli teknologi sering menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip ini untuk memastikan bahwa interaksi antara teknologi dan kepentingan publik dilakukan dengan aman, efektif, dan bertanggung jawab.
Perlindungan hukum bagi pasien yang menggunakan layanan konsultasi kesehatan online mencakup hak untuk mengajukan keluhan terhadap dokter yang memberikan diagnosis di luar keahliannya, yang dapat berujung pada tuntutan hukum jika terbukti ada pelanggaran. Selain itu, platform kesehatan online wajib memastikan bahwa pengguna terlindungi dari kerugian sesuai dengan peraturan terkait teknologi informasi dan perlindungan konsumen.
Dalam hal terjadi sengketa antara pasien dan penyedia layanan, tanggung jawab hukum dokter bisa mencakup tiga aspek: perdata, pidana, dan administrasi. Dalam hukum perdata, pasien dapat mengajukan gugatan jika terjadi pelanggaran kontrak atau tindakan yang melanggar hukum. Sedangkan dalam hukum pidana, data medis pasien bisa digunakan sebagai bukti, dengan fokus khusus pada perlindungan data dan melibatkan ahli Forensik IT untuk memastikannya. Penerapan prinsip-prinsip terbaik dalam teknologi informasi sangat penting, terutama ketika sistem informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
Kebijakan hukum bagi pasien yang mengalami salah diagnosis dalam konsultasi online mencakup kewajiban dokter untuk tetap mematuhi standar pelayanan kesehatan yang berlaku, sama seperti dalam konsultasi tatap muka. Pasien harus diberikan informasi lengkap mengenai risiko telemedicine sebelum memulai konsultasi, yang disebut sebagai informed consent. Ada regulasi khusus yang mengatur telemedicine, termasuk standar teknologi dan privasi data, yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan. Jika terjadi kesalahan diagnosis karena kelalaian, pasien bisa menuntut berdasarkan hukum malpraktik. Dokter bertanggung jawab secara hukum atas diagnosis yang diberikan dan biasanya dilindungi oleh asuransi malpraktik. Penyelesaian sengketa melalui mediasi atau arbitrase juga sering dianjurkan sebelum membawa kasus ke pengadilan.
Referensi:
Anggreini, D., & Susilawati. (2023). Kajian Literatur: Strategi Tata Kelola Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Pesisir, Indonesia Timur Journal of Public Health Vol. 1 pp. 13-20, DOI: https://jurnalfkmuit.id/index.php/itjph/article/view/19%0A.
I Made Alit Sukertayasa, & A.A Gede Putra Arjawa, (2023), Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia Vol. 03 No. 02 pp: 81-90, DOI: https://jurnal-mhki.or.id/jhki.
Rani Tiyas Budiyanti, & Penggalih Mahardika Herlambang, (2021), Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia Vol. 1 No. 1 pp: 1-10, DOI: https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.1.