Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Indonesia Maju di Perumahan Citramas, Kabupaten Sumedang, pada April 2025 berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka melalui penyuluhan hukum yang membahas pentingnya kesadaran hukum serta penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Masyarakat yang hadir terdiri dari warga umum, pemuda, dan tokoh masyarakat setempat. Selama kegiatan berlangsung, peserta terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan. Tim pengabdian memberikan edukasi mengenai dampak hukum penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, serta pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di media sosial.
Dalam penyampaian materi, tim menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami sehingga masyarakat dapat mengikuti pembahasan dengan baik. Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Pada sesi ini, banyak warga menyampaikan pertanyaan dan pengalaman terkait penggunaan media sosial serta permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar.
Dari hasil kegiatan, masyarakat mulai memahami bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum apabila digunakan secara tidak bertanggung jawab. Warga juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menyaring informasi sebelum menyebarkannya kepada orang lain agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik sosial.
Selain membahas media sosial, kegiatan ini juga memberikan edukasi mengenai penyelesaian konflik sosial secara damai melalui musyawarah. Tim pengabdian mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dan menjaga hubungan sosial yang harmonis di lingkungan tempat tinggal.
Kegiatan ini dinilai memberikan manfaat positif bagi masyarakat karena mampu meningkatkan pemahaman hukum secara praktis dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa edukasi hukum masih sangat dibutuhkan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan menjaga ketertiban sosial.
Bagi dosen dan mahasiswa, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, ilmu hukum tidak hanya dipelajari di lingkungan kampus, tetapi juga diterapkan langsung untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, kegiatan pengabdian masyarakat ini berhasil meningkatkan wawasan masyarakat terkait kesadaran hukum dan penggunaan media sosial secara bijak. Diharapkan, pengetahuan yang diperoleh masyarakat dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan harmonis.
Pakem Media Pakem Media