Pemeriksaan gigi yang seharusnya dilakukan setiap enam bulan sekali, kini menjadi terhambat akibat pandemi Covid-19. Padahal pemeriksaan gigi secara rutin, wajib dilakukan untuk mencegah munculnya karies gigi. Adanya Covid-19 yang penularannya melalui droplet ini, menyebabkan pasien khawatir, mengingat kedatangan pasien yang silih berganti dan juga menggunakan peralatan gigi yang sama dengan pasien lainnya. Faktor tersebut menyebabkan pasien berpikir dua kali, untuk melakukan pemeriksaan disaat pandemi.
Dikutip dari Health Liputan6.com, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk para dokter gigi di Indonesia, mengenai tata laksana praktik ditengah pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan surat edaran nomor 2766/PBPDGI/III-3/2020 tentang pedoman pelayanan kedokteran gigi selama pandemi virus Covid-19.
Berikut ini instruksi yang harus dijalankan para dokter gigi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap pasiennya:
- Melakukan skrining terhadap semua pasien sesuai prosedur terlampir dan surat edaran. Skrining mangacu pada formulir yang telah terlampir berupa pantauan gejala Covid-19, hingga faktor risiko terhadap virus tersebut.
- Segera merujuk pasien yang terduga terinfeksi virus Covid-19.
- Menunda tindakan tanpa keluhan simtomatik, bersifat elektif, perawatan estetis, tindakan dengan menggunakan bur, scaler, suction.
- Menggunakan alat pelindung diri lengkap.
- Melakukan prosedur cuci tangan dengan benar.
- Pasien diminta berkumur dengan hydrogen peroksida 0,5 – 1% selama 60 detik atau providon lodine 1% selama 15 – 60 detik, sebelum dilakukan perawatan dan di saat dipandang diperlukan.
- Pembersihan alat kedokteran gigi dengan sodium hipoklorit 5% dengan perbandingan 1:100 (0,05%) selama 1 menit. Untuk semua benda dan alat kedokteran gigi dapat dibersihkan menggunakan etanol 70% sebelum proses sterilisasi dengan autoclave.
- Pembersihan lingkungan kerja, ruang tungggu pasien, gagang pintu, meja, kursi, dental unit dengan desinfektan. Lantai dapat dibersihkan menggunakan benzalkonium klorida 2% (pembersih lantai).
- Mengganti pakaian yang digunakan selama praktik sebelum pulang ke rumah.
Dengan adanya surat himbauan ini, pemeriksaan gigi dinilai aman dan pasien tidak perlu lagi khawatir akan tertular Covid-19. Namun, pasien disarankan untuk datang ke dokter gigi jika dalam kondisi darurat saja.
Berikut beberapa situasi darurat yang dapat dilakukan oleh dokter gigi, yang dikutip dari Kompas.com:
- Pasien yang mengalami sakit gigi yang parah dalam kurun waktu 24 jam, sehingga membuat sulit untuk tidur.
- Gusi bengkak selama 3-7 hari terakhir.
- Pendarahan yang disebabkan oleh proses pencabutan atau operasi gusi.
- Infeksi gigi dikarenakan gigi berlubang yang menyebabkan sakit gigi.
- Gigi patah yang menyebabkan sakit.
- Untuk perawatan orthodonsia (behel) seperti kawat gigi yang lepas dan menyebabkan tertusuknya bagian gusi.
(Ditulis Oleh: Sri Sariningsih K, Mahasiswi Sarjana Kesehatan Masyarakat – Sekolah Tinggi Ilmuu Kesehatan Indonesia Maju, Jakarta)
Pic: unpslash/ @hikeshaw
Sangat bermanfaat untuk berobat gigi di masa pandemi 🙏
Mantappp infonyaaa sangat berguna
wah mantab banget infonya. pas banget saya lg pengen ke dokter gigi👍👍
Wah saya beruntung dapat informasi ini, yang tadinya ragu periksa gigi dimasa pandemi, sekarang udah ga ragu lagi.. terima kasih informasinya..🙂🙏
terimakasih untuk informasi nya, sangat bermanfaat di masa pandemi seperti ini
mantabbb makasih infonya. pas banget saya lg pengen ke dokter gigi tp bingung apa aman lg saat kayak gini.
ohh berarti untuk sementara tidak diperbolehkan skeling dulu yaaaa
mantabbb makasih infonya. pas banget saya lg pengen ke dokter gigi tp bingung apa aman di saat kayak gini.
mantul informasinya gan, kebetulan ane lagi mau ke dokter gigi juga abis baca ini jadi bisa lebih ati ati
Terimakasih informasinya sangat bermanfaat, saya jadi tidak takut lagi untuk ke dokter gigi padahal awal nya saya takut