Shulhuly Ashfahani
Pejalan kaki merupakan aspek terpenting yang menjadi perhatian pemerintah, sehingga hak-hak dan kewajiban pejalan kakipun diatur sedemikian rupa di dalam Undang-Undang terutama keselamatan, keamanan dan kenyamanan, sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 131 yang menyatakan bahwa: “Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan, dan dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud tadi pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.”
Untuk memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pejalan kaki ketika menyeberang, maka disediakanlah fasilitas penyeberangan yang merupakan fasilitas pejalan kaki untuk penyeberangan jalan. (Tata Cara Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, Dirjen Bina Marga, Tahun 1995). Dimana fungsi prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki yang dibuat pemerintah ini, untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menjamin aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. (Peraturan Menteri PU No.03/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan) Berdasarkan Buku Standar Tata Cara Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan bahwa, fasilitas pejalan kaki dapat ditempatkan disepanjang jalan atau pada suatu kawasan yang akan mengakibatkan pertumbuhan pejalan kaki dan biasanya diikuti oleh peningkatan arus lalu lintas serta memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan untuk pembuatan fasilitas bagi pejalan kaki. Tempat-tempat yang memenuhi syarat ataupun ketentuan pembuatan fasilitas tersebut salah satunya adalah pusat pembelanjaan.
Pejalan kaki menjadi prioritas akan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan yang harus diperhatikan oleh pemerintah karena pejalan kaki merupakan kelompok terbesar pengguna jalan dimana keberadaannya ini harus dilindungi dan diperhatikan. Melihat begitu pentingnya fasilitas penyeberangan yang ada di Lenteng Agung Timur ini, yaitu jembatan penyeberangan orang (JPO) demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki.