PENYULUHAN CSR DI PT AXA

Fatimah

CSR (Cooperate Sosial Responsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru tahun 2007. Undang-undang ini disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan adanya undang-undang ini, industri atau korporasi-korporasi wajib untuk melaksanakannya, tetapi kewajiban ini bukan suatu beban yang memberatkan. Perlu diingat pembangunan suatu Negara bukan hanya menjadi tanggung-jawab pemerintah dan industri saja, tetapi setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat.

Konsep tanggung-jawab sosial perusahaan telah dikenal sejak tahun 1970, secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktik yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat, lingkungan, serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan. Penerapan kegiatan CSR sendiri sebenarnya merupakan kesempatan bagi perusahaan untuk memperkuat hubungan antara perusahaan dengan konsumen yang kemudian hal itu dapat menjadi keunggulan kompetitif mengingat bagi perusahaan-perusahaan besar reputasi atau citra baik perusahaan merupakan asset penting yang harus dijaga dengan baik.

Dengan menerapkan kegiatan CSR ini perusahaan akan mampu membangun citra positif dari masyarakat akan kehadiran perusahaan di lingkungannya. Kegiatan perusahaan dalam jangka panjang akan dianggap sebagai kontribusi positif bagi masyarakat. Selain membantu perekonomian masyarakat, perusahaan akan dianggap bersama masyarakat membantu dalam mewujudkan keadaan yang lebih baik di masa yang akan datang. Akibatnya, perusahaan akan memperoleh tanggapan positif setiap kali akan menawarkan sesuatu kepada masyarakat. Perusahaan tidak saja dianggap sekedar menawarkan produk untuk dibeli masyarakat, tetapi juga dianggap menawarkan sesuatu yang akan membawa perbaikan bagi masyarakat. Banyak perusahaan yang tidak mampu menjalankan program-program CSR karena melihat hal tersebut sebagai pengeluaran biaya. CSR tidak memberikan hasil secara finansial dalam jangka pendek. Namun CSR akan memberikan hasil baik langsung maupun tidak langsung pada keuangan perusahaan di masa yang akan datang. Investor juga ingin investasi dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaannya memiliki citra baik di mata masyarakat. Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat menjalankan program-program CSR secara berkelanjutan, sehingga perusahaan akan dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, program CSR lebih tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan harus menjadi strategi bisnis perusahaan agar dapat terus berkembang dan bertahan di tengah-tengah persaingan bisnis yang kian ketat. 3 Melalui kegiatan CSR ini, industri dan korporasi berperan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata, melainkan sudah meliputi keuangan, sosial, dan aspek lingkungan. Sinergi dari tiga elemen ini merupakan kunci dari konsep pembangunan yang berkelanjutan.

Berdasarkan sifatnya, pelaksanaan program CSR dapat dibagi 2 yaitu: 1. Program pengembangan masyarakat (Community Development) 2. Program pengembangan relasi (Relation Development) Sasaran dari Program CSR (CD & RD) adalah: (1) Pemberdayaan SDM lokal (pelajar, pemuda dan mahasiswa termasuk di dalamnya); (2) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sekitar daerah operasi; (3) Pembangunan fasilitas sosial/umum, (4) Pengembangan kesehatan masyarakat, (5) Sosbud, dan lain-lain. Sebagai perusahaan besar yang juga ikut berkontribusi dalam mengembangkan asuransi.

Gambar Penyuluhan CSR

About pakem

Leave a Reply

Your email address will not be published.