Pendidikan Kesehatan Napza

Kasus penyalahgunaan NAPZA di Indonesia semakin bertambah dari tahun ke tahun dan telah marak dilakukan oleh para remaja. Hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan jumlah penyalahgunaan NAPZA tahun anggaran 2014 ada sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 atau sekitar 2,10% sampai 2,25% dari total seluruh penduduk Indonesia yang berisiko menggunakan NAPZA yaitu pada kelompok usia 10 – 59 tahun.

NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/ zat/ obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/ susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA.

Faktor yang mendorong seseorang menyalahgunakan NAPZA yaitu faktor individu, faktor zat, dan faktor lingkungan.

Dampak Penyalahgunaan NAPZA adalah Kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial dan psikologis serta hukum.

Upaya penanggulangan masalah NAPZA bertujuan untuk menghentikan atau abstinensia, mengurangi frekuensi atau keparahan relaps, memperbaiki fungsi psikologis dan adaptasi sosial (Sumiati, 2009). Upaya penanggulangan NAPZA dapat berubah Preventif, Kuratif, Rehabilitatif dan Terapi Psikososial.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat telah dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa Prodi Ners STIKIM di wilayah binaan Srengseng Sawah Jagakarsa Pada 20 Juni 2017. Menurut Ns. Ahmad Rizal, S.Kep., M.Kes, pengabdian masyarakat ini mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam penanggulangan serta dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang NAPZA. Kegiatan pengabdian masyarakat mengenai Pendidikan Kesehatan NAPZA berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Para peserta terlihat antusias dalam setiap kegiatan.

(Oleh: Ns. Ahmad Rizal, S.Kep., M.Kes – Mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat STIKes Indonesia Maju, Jakarta)

About pakem

Leave a Reply

Your email address will not be published.