Di era digital saat ini, berbagai bentuk kejahatan semakin mudah terjadi dan sering kali menyasar masyarakat umum tanpa disadari. Mulai dari penipuan online, penyebaran hoaks, pencemaran nama baik di media sosial, hingga pengancaman digital menjadi persoalan yang semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Melihat kondisi tersebut, Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Maju melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) menggelar penyuluhan hukum bertema “Peningkatan Literasi Hukum tentang Kejahatan di Lingkungan Masyarakat” di wilayah RW 02 Jagakarsa pada Juni 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Chintiara Paradifta bersama mahasiswa Program Studi Hukum. Penyuluhan dilakukan dalam bentuk seminar edukatif, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab yang melibatkan masyarakat umum, pemuda, hingga tokoh lingkungan setempat.
Kejahatan Digital Jadi Sorotan Utama
Dalam kegiatan tersebut, tim pengabdian menyoroti meningkatnya kasus kejahatan berbasis digital yang kini banyak terjadi di masyarakat. Peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang sering ditemukan, seperti:
- Penipuan online melalui media sosial dan aplikasi pesan
- Penyebaran berita bohong (hoaks)
- Pencemaran nama baik di media digital
- Pengancaman melalui media sosial
- Penyalahgunaan identitas digital
Materi disampaikan dengan bahasa sederhana dan komunikatif agar mudah dipahami oleh seluruh peserta dari berbagai latar belakang pendidikan. Pendekatan yang santai namun edukatif membuat masyarakat lebih mudah memahami batasan hukum dalam penggunaan media digital.
Antusiasme Warga Sangat Tinggi
Salah satu hal menarik dari kegiatan ini adalah tingginya partisipasi masyarakat selama sesi diskusi berlangsung. Banyak warga yang aktif bertanya mengenai kasus-kasus yang sering mereka temui di kehidupan sehari-hari, termasuk pengalaman terkait penipuan online dan konflik di media sosial.
Tim pengabdian menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tindakan tertentu di internet dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana. Karena itu, kegiatan edukasi seperti ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Selain memberikan pengetahuan hukum, kegiatan ini juga mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi digital.
Literasi Hukum untuk Lingkungan yang Lebih Aman
Melalui kegiatan ini, masyarakat mulai memahami bahwa kepatuhan terhadap hukum bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial sehari-hari. Kesadaran hukum yang baik diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan harmonis.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar peserta merasa kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan wawasan baru mengenai hukum pidana dan pencegahan kejahatan di lingkungan masyarakat. Peserta juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi
Kegiatan pengabdian ini menjadi salah satu bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Selain memberikan manfaat langsung kepada warga, kegiatan ini juga menjadi pengalaman praktik lapangan bagi mahasiswa hukum dalam melakukan edukasi dan penyuluhan hukum secara langsung kepada masyarakat.
Melalui sinergi antara akademisi dan masyarakat, diharapkan literasi hukum di Indonesia terus meningkat sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya etika, tanggung jawab sosial, dan kepatuhan terhadap hukum di era digital.
Pakem Media Pakem Media