Penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu permasalahan serius di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Mahasiswa sebagai kelompok usia produktif memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap pengaruh penyalahgunaan narkoba akibat faktor lingkungan pergaulan, rasa ingin tahu, tekanan sosial, serta kurangnya pemahaman mengenai dampak dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Kondisi tersebut mendorong dosen dan mahasiswa Program Studi Sarjana Hukum Universitas Indonesia Maju (UIMA) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan tema peningkatan pemahaman bahaya tindak pidana narkotika bagi generasi muda.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan pada Rabu, 15 Maret 2023 secara webinar online dengan sasaran mahasiswa Universitas Djuanda. Kegiatan dipimpin oleh Chintiara Paradifta bersama mahasiswa pendamping sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Pentingnya Edukasi Bahaya Narkotika bagi Generasi Muda
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya terjadi di lingkungan perkotaan, tetapi telah menyasar berbagai kalangan masyarakat termasuk mahasiswa. Perkembangan teknologi informasi dan media sosial turut mempermudah penyebaran narkoba melalui berbagai modus digital yang sulit dikenali. Banyak generasi muda yang belum memahami bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika merupakan zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan gangguan kesehatan, penurunan prestasi akademik, kerusakan hubungan sosial, hingga keterlibatan dalam tindak kriminalitas.
Melihat kondisi tersebut, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi hukum dan meningkatkan kesadaran mahasiswa mengenai bahaya narkoba serta pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan bebas narkotika.
Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Masyarakat
Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan melalui metode penyuluhan hukum, edukasi interaktif, diskusi, dan sesi tanya jawab. Materi yang disampaikan meliputi:
- Pengertian dan jenis-jenis narkotika
- Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental
- Dampak sosial dan psikologis penyalahgunaan narkotika
- Ancaman pidana bagi pengguna dan pengedar narkotika
- Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus
Selain penyampaian materi, peserta juga diberikan edukasi mengenai pentingnya memilih lingkungan pergaulan yang sehat, kemampuan menolak ajakan penyalahgunaan narkoba, serta keberanian untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Antusiasme peserta terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung. Mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan terkait peredaran narkoba di kalangan remaja, pengaruh media sosial terhadap penyalahgunaan narkotika, serta langkah preventif yang dapat dilakukan untuk menjaga lingkungan kampus tetap aman dan bebas narkoba.
Hasil dan Dampak Kegiatan
Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai bahaya narkotika dan tindak pidana narkotika. Sebelum kegiatan berlangsung, sebagian besar peserta masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai jenis narkotika, dampak kesehatan, serta ancaman hukum yang dapat dikenakan kepada pengguna maupun pengedar narkoba.
Setelah mengikuti penyuluhan, peserta mulai memahami bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan serius yang berdampak pada kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial seseorang. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai ancaman pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa serta membangun kepedulian generasi muda terhadap pentingnya menjaga lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang dapat memberikan edukasi positif kepada lingkungan sekitarnya.
Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Narkoba
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui berbagai program edukatif dan preventif. Kegiatan seperti seminar, penyuluhan hukum, kampanye anti narkoba, dan konseling mahasiswa perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kesadaran hukum generasi muda terus meningkat.
Kerja sama antara institusi pendidikan, keluarga, masyarakat, aparat penegak hukum, dan Badan Narkotika Nasional juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan bebas narkoba.
Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini, Program Studi Sarjana Hukum Universitas Indonesia Maju (UIMA) menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana narkotika melalui pendekatan edukatif dan pemberdayaan masyarakat. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk membangun generasi muda yang sadar hukum, sehat, dan memiliki sikap anti narkoba.
Pakem Media Pakem Media