Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Program Studi Diploma III Adm. Rumah Sakit baru saja melaksanakan sosialisasi yang diadakan di RSDH, Cianjur. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dianggotakan lima orang mahasiswa dan satu orang dosen. Kegiatan dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2023.
Pengelolaan obat di rumah sakit dilakukan oleh bagian instalasi farmasi yang merupakan unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di rumah sakit baik berupa kegiatan manajerial maupun kegiatan pelayanan farmasi klinik yang ditunjukkan untuk keperluan rumah sakit. Karena besarnya kontribusi instalasi farmasi dalam kelancaraan pelayanan, maka apoteker khususnya yang bekerja di rumah sakit dituntut untuk merealisasikan perluasan paradigma pelayanan kefarmasian dari orientasi produk menjadi orientasi pasien. Dimana perkembangan ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi tenaga kefarmasian untuk meningkatkan kompetensinya sehingga dapat memberikan pelayanan kefarmasian secara komprehensif dan simultan baik yang bersifat manajerial maupun farmasi klinik. Khusus pada kegiatan manajerial tenaga kefarmasian harus memiliki strategi yang optimal untuk ditegakkan dengan cara memanfaatkan sistem informasi rumah sakit secara maksimal pada fungsi manajemen kefarmasian, sehingga diharapkan dengan model ini akan terjadi efisiensi tenaga dan waktu. Kegiatan ini juga bermanfaat sebagai masukan untuk pihak rumah sakit guna penyusunan perencanaan dan pengambilan keputusan.
Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini selain sebagai salah satu tri dharma perguruan tinggi yaitu dosen harus melakukan pengabdian Masyarakat, juga diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman Masyarakat tentang pentingnya manajemen logistik obat yang efektif di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Sosialisasi ini juga memberikan pelatihan kepada petugas kesehatan, termasuk perawat dan apoteker tentang pentingnya keterlibatan mereka dalam pegelolaan logistik obat.
Pengelolaan Manajemen Logistik Obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dalam Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pemilihan obat adalah kegiatan untuk menetapkan jenis obat sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan obat berdasarkan formularium dan standar pengobatan/ pedoman diagnosa dan terapi, standar obat yang telah ditetapkan,pola penyakit, efektifitas dan keamanan, pengobatan berbasis bukti, mutu,harga, ketersediaan di pasaran.