Program Sosialisasi dan Dukungan untuk Pelapor Kasus Korupsi, UIMA Dorong Penguatan Perlindungan Whistleblower

Pengabdian kepada Masyarakat bertema “Program Sosialisasi dan Dukungan untuk Pelapor Kasus Korupsi: Upaya Pengabdian Masyarakat dalam Memperkuat Perlindungan dan Meningkatkan Efektivitas Kebijakan.” Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada 4 Juni 2024 dan diikuti sekitar 120 peserta dari berbagai kalangan.

Peserta webinar terdiri dari mahasiswa, pelajar, akademisi, masyarakat umum, hingga komunitas sosial dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan perlindungan hukum bagi pelapor kasus korupsi atau whistleblower.

Ketua pelaksana kegiatan, Dr. Wawan Prasetyo, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peranan penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Namun, masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi karena minimnya pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dan perlindungan hukum yang tersedia.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pelapor kasus korupsi memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Negara telah menyediakan mekanisme perlindungan melalui berbagai regulasi dan lembaga terkait,” ujarnya.

Dalam webinar tersebut, narasumber menyampaikan sejumlah materi, mulai dari pemahaman dasar mengenai tindak pidana korupsi, prosedur pelaporan kasus korupsi, hingga perlindungan hukum bagi pelapor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta juga diberikan penjelasan mengenai peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menerima laporan dan memberikan perlindungan kepada pelapor.

Antusiasme peserta terlihat selama sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung. Banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait prosedur pelaporan tindak pidana korupsi, perlindungan terhadap whistleblower, hingga langkah hukum yang dapat dilakukan masyarakat apabila menemukan indikasi korupsi di lingkungan sekitar.

Kegiatan ini dinilai berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peran publik dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, peserta juga menjadi lebih memahami bahwa pelaporan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari pengawasan sosial yang penting dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Program Studi Hukum UIMA berharap kegiatan edukasi hukum seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, upaya pemberantasan korupsi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan menciptakan budaya hukum yang lebih kuat di tengah kehidupan sosial.

About evan

Leave a Reply

Your email address will not be published.