Pengacara dan Perannya dalam Pengelolaan Komunikasi Hukum yang Patuh dan Terbuka

Penulis: Fahmi Miftah Pratama, S.H., M.H. (Dosen Program Studi Hukum Universitas Indonesia Maju), Sasha  Nur Maulidina, S.H.

Dalam kerumitan dunia hukum, elemen esensial yang harus dijalankan adalah komunikasi yang efisien dan patuh untuk mencapai keadilan dan kejelasan. Dalam hal ini, pengacara memainkan peranan krusial. Tidak hanya sebagai penasihat, tetapi mereka juga bertindak sebagai pengawas kepatuhan dan keterbukaan dalam segala aspek komunikasi hukum. Peranan tersebut menjadi sangat kritikal, terutama dalam menilai pengaruh informasi yang disampaikan terhadap hasil suatu perkara, reputasi klien, dan sistem hukum secara keseluruhan.

Para pengacara harus memastikan bahwa seluruh komunikasi hukum berlangsung sesuai dengan hukum dan aturan yang ditetapkan. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap undang-undang privasi, regulasi perlindungan data, dan kode etik profesi hukum yang mengontrol praktek mereka. Misalnya, di dalam ranah perlindungan data, pengacara diwajibkan untuk mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur tentang perlindungan informasi pribadi agar dilakukan dengan cara yang aman dan legal1. Tanggung jawab ini diemban oleh pengacara untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi merugikan klien serta mengganggu integritas dari sistem hukum.

Selain patuh, pengacara juga bertanggung jawab untuk memastikan ketelitian dan kejelasan dalam penyampaian informasi hukum. Mereka harus mampu menjelaskan proses-proses hukum menggunakan bahasa yang dapat dimengerti oleh klien dan semua pihak yang terlibat. Menurut American Bar Association (ABA), komunikasi yang efektif esensial agar klien dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang cukup. Keterbukaan ini penting agar klien memahami hak-hak mereka serta risiko yang ada dalam perkara yang mereka hadapi2.

Keterbukaan merupakan salah satu tiang utama dalam komunikasi hukum. Pengacara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa klien mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang setiap tahapan proses hukum beserta harapan yang ditetapkan kepada mereka. Ini mencakup penyajian data yang penting secara terbuka dan dengan kejujuran. World Justice Project telah melaporkan bahwa keterbukaan proses hukum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan3. Oleh karena itu, pengacara memegang peran penting sebagai penghubung yang menjamin keterbukaan dan keadilan di setiap tingkatan hukum.

Dalam kondisi krisis, seringkali diperlukan pengelolaan komunikasi yang cermat oleh pengacara untuk menangkal kerugian reputasi yang mungkin terjadi. Dikisahkan oleh Harvard Business Review, pentingnya strategi komunikasi krisis yang efektif dalam mempertahankan reputasi dan menjaga agar informasi yang diteruskan tidak membahayakan kepentingan klien telah disoroti. Sebagai contoh, apabila terjadi skandal atau pertikaian di ranah publik, pembuatan strategi komunikasi yang meminimalisir efek buruk menjadi tanggung jawab pengacara4.

Profesionalitas dan etika merupakan dasar penting dari seluruh jenis komunikasi dalam bidang hukum. Dikatakan dalam Kode Etik Advokat bahwa para pengacara diwajibkan untuk mengelakkan konflik kepentingan dan harus beroperasi berdasarkan niat yang jujur5. Hal ini menjamin bahwa setiap komunikasi yang dilakukan mematuhi standar etika yang luhur, yang tidak hanya melindungi kepentingan klien tetapi juga menjaga integritas sistem hukum.

Kewajiban pengacara mencakup penyuluhan kepada klien mengenai keutamaan patuh dan sikap terbuka. Kewajiban ini dilakukan melalui penjelasan tentang pengelolaan informasi hukum yang tepat serta konsekuensinya terhadap perkara yang dihadapi. Penyuluhan tersebut penting agar klien dapat mengerti peran mereka di dalam prosedur hukum dan menjamin bahwa setiap pihak yang terlibat memperoleh pemahaman yang mendalam tentang langkah-langkah dan harapan yang ada.

Komitmen pengacara untuk mematuhi regulasi serta menyajikan informasi secara jelas dan transparan menunjukkan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat dan klien secara efektif dan etis. Dengan cara ini, pengacara berperan vital dalam menjaga kepercayaan publik dan keadilan dalam sistem hukum. Peran pengacara dalam menyajikan komunikasi hukum yang patuh dan terbuka tidak hanya vital untuk kelancaran proses hukum, tetapi juga esensial dalam mempertahankan integritas sistem hukum tersebut. Perilaku ini mencerminkan profesionalisme mereka dan berkontribusi pada pemeliharaan serta pengembangan sistem hukum yang adil dan transparan.

Referensi:

  1. Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, 2022. 
  2. American Bar Association, “Communication Skills for Lawyers,” ABA, 2023. 
  3. World Justice Project, “Rule of Law Index 2022,” WJP. 
  4. Harvard Business Review, “The Importance of Crisis Communication,” HBR, 2023. 
  5. Kode Etik Advokat, Asosiasi Pengacara Indonesia, 2022. 

About sasha

Leave a Reply

Your email address will not be published.