Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Privasi Data Kesehatan di Era Digital

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Pemanfaatan rekam medis elektronik, layanan telemedicine, aplikasi kesehatan digital, serta sistem informasi rumah sakit memberikan berbagai kemudahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, di balik kemajuan tersebut muncul tantangan baru terkait perlindungan privasi data kesehatan pasien.

Menjawab tantangan tersebut, Program Studi Hukum Universitas Indonesia Maju melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertema “Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Privasi Data Kesehatan Melalui Pelatihan Bagi Petugas Kesehatan dan Masyarakat di Rumah Sakit Dr. Hafiz Cianjur.” Kegiatan ini dilaksanakan pada 12 Maret 2024 di Rumah Sakit Dr. Hafiz Cianjur sebagai bagian dari Hibah Internal Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Akademik 2023/2024.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Nurainih, SST., S.H., M.Kes., M.H. bersama mahasiswa Program Studi Hukum, dengan peserta sekitar 85 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan, petugas administrasi rumah sakit, serta masyarakat sekitar. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab mengenai perlindungan data kesehatan pasien dan etika penggunaan teknologi kesehatan digital.

Materi yang disampaikan dalam pelatihan meliputi perlindungan hukum terhadap data kesehatan pasien, implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kerahasiaan rekam medis elektronik, etika pelayanan kesehatan digital, serta tanggung jawab hukum tenaga kesehatan dalam menjaga keamanan data pasien.

Dalam era transformasi digital kesehatan, data kesehatan termasuk kategori data pribadi yang bersifat sensitif. Oleh karena itu, perlindungan terhadap data pasien menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah kebocoran informasi yang dapat menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, maupun psikologis bagi pasien. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman bahwa menjaga kerahasiaan data pasien bukan hanya kewajiban etika profesi, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain membahas aspek hukum, kegiatan ini juga menekankan pentingnya etika pelayanan kesehatan digital. Penggunaan layanan telemedicine dan rekam medis elektronik harus tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, keamanan data, serta penghormatan terhadap hak privasi pasien. Peserta diajak memahami bahwa perkembangan teknologi kesehatan harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran hukum dan budaya perlindungan data pribadi.

Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data kesehatan pasien. Peserta juga menjadi lebih memahami hak-hak pasien atas perlindungan data pribadi serta tanggung jawab tenaga kesehatan dalam penggunaan sistem pelayanan kesehatan berbasis digital.

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih aman, profesional, transparan, dan menghormati hak privasi pasien. Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk nyata implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh dosen dan mahasiswa dalam memberikan kontribusi edukasi hukum kepada masyarakat.

Melalui edukasi dan sosialisasi hukum yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan privasi data kesehatan semakin meningkat sehingga tercipta sistem pelayanan kesehatan digital yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia.

About evan

Leave a Reply

Your email address will not be published.