Penulis: Putri Rena Sari (NPM: 29220000009) Mahasiswa Program Studi S1 Hukum UIMA
Universitas Indonesia Maju, 9 Agustus 2024– Pada 9 Agustus 2024, Universitas Indonesia Maju menjadi wadah terselenggaranya moot court yang menonjolkan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan ini, yang dipandu oleh dosen Fahmi Miftah Pratama, memberikan kesempatan bagi mahasiswa hukum untuk merasakan langsung tantangan dalam kasus-kasus cyber crime dan aplikasi UU ITE.
Moot court kali ini tidak hanya berfokus pada simulasi persidangan umum, tetapi juga menyoroti penerapan UU ITE dalam kasus-kasus cyber crime. UU ITE, yang mengatur berbagai aspek hukum di dunia maya, menjadi tema utama yang ditangani mahasiswa selama simulasi. Mahasiswa berperan sebagai pengacara, hakim, dan jaksa, menghadapi skenario kasus yang melibatkan kejahatan siber seperti pencurian identitas, peretasan, dan penyebaran konten ilegal.
Menurut Fahmi Miftah Pratama, dosen pengampu Hukum Acara Pidana dan Hukum ITE, “Simulasi ini memberi mahasiswa pemahaman mendalam tentang bagaimana UU ITE diterapkan dalam kasus nyata. Ini penting untuk mempersiapkan mereka menghadapi tantangan hukum di era digital.”
UU ITE adalah peraturan penting yang mengatur aktivitas di dunia maya di Indonesia. Dengan pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya kasus cyber crime, pemahaman yang mendalam tentang UU ITE sangat krusial. Dalam moot court ini, mahasiswa belajar bagaimana menginterpretasikan dan menerapkan undang-undang yang sering kali kompleks ini dalam situasi praktis.
Kasus-kasus yang disimulasikan melibatkan pelanggaran seperti pencurian identitas dan peretasan. Mahasiswa harus menganalisis bagaimana UU ITE dapat digunakan untuk menuntut pelanggaran semacam itu, serta bagaimana cara membela kasus-kasus yang melibatkan tuduhan cyber crime. Mahasiswa harus melakukan penelitian mendalam tentang ketentuan UU ITE, serta mencari preseden dan doktrin hukum yang relevan. Ini termasuk memahami aspek teknis dari cyber crime yang berkaitan dengan hukum. Menghadapi kasus yang melibatkan UU ITE mengajarkan mahasiswa tentang kompleksitas hukum di dunia digital, termasuk interpretasi undang-undang yang sering kali memerlukan pemahaman mendalam tentang teknologi.
Latihan moot court di laboratorium peradilan semu menawarkan pengalaman yang berharga bagi mahasiswa program studi S1 hukum UIMA. Kasus-kasus yang disimulasikan dirancang untuk mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi dalam penegakan hukum digital. Ini memberikan mahasiswa gambaran yang jelas tentang penerapan UU ITE di lapangan. Dosen yang mendampingi kegiatan praktik mootcourt memberikan umpan balik yang mendalam tentang argumen mahasiswa, membantu mereka memperbaiki keterampilan hukum dan pemahaman tentang UU ITE. Mahasiswa mengasah keterampilan berbicara di depan umum dan berpikir kritis, yang sangat penting dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan teknologi.